Patroli 'hunting' Polres Kudus jaring 199 sepeda motor knalpot brong
Sebanyak 199 sepeda motor terjaring dalam patroli 'hunting' yang dilaksanakan Polres Kudus bersama Polsek selama dua hari. Kegiatan Polisi hunting yakni berkeliling patroli di jalan raya Kabupaten Kudus. Hasilnya banyak ditemukan sepeda motor menggunakan Knalpot Brong (Bising) yang tidak sesuai standar.

Elshinta.com - Sebanyak 199 sepeda motor terjaring dalam patroli 'hunting' yang dilaksanakan Polres Kudus bersama Polsek selama dua hari. Kegiatan Polisi hunting yakni berkeliling patroli di jalan raya Kabupaten Kudus. Hasilnya banyak ditemukan sepeda motor menggunakan Knalpot Brong (Bising) yang tidak sesuai standar.
Kasat Lantas Polres Kudus, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, knalpot brong dengan suara bising itu berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas bagi pengendara lainnya. Apalagi pengendara knalpot brong ini saat menjalankan kendaraan sering ugal-ugalan dan tidak menggunakan helm.
"Ini jelas membahayakan. Sudah banyak keluhan masyarakat yang disampaikan ke kami terkait suara berisik dari knalpot brong ini," tuturnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Rabu (3/1).
Dijelaskan, tindakan tegas telah dilakukan yakni dengan memberikan surat tilang ditempat, termasuk pelanggaran kasat mata. Untuk pemilik kendaraan yang terkena sanksi, lanjut Kasatlantas, agar membawa knalpot standar dan memasang kembali perlengkapan kendaraannya.
Kegiatan semacam ini akan rutin dilakukan oleh satuan lalu lintas. "Tujuannya adalah menjaga ketertiban umum sehingga warga bisa merasa nyaman, aman dan tidak terganggu dengan suara bising yang ditimbulkan," imbuhnya.
Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pengendara yang mengunakan knalpot brong. Hal itu untuk menciptakan kondusifitas, keamanan dan ketertiban Kota Kudus menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penindakan terhadap pengendara knalpot brong yang meresahkan masyarakat tersebut penting, namun harus tetap humanis. sosialisasi kepada masyarakat tentang penggunaan knalpot brong.
Kapolres berpesan, perlunya sosialisasi melalui pendidikan masyarakat ke sekolah-sekolah, melalui spanduk, banner hingga berbagai media. Sehingga masyarakat dapat teredukasi bahwa penggunaan knalpot brong akan mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Sementara itu, razia knalpot brong akan dilaksanakan mulai tanggal 3-20 Januari 2024 mendatang dengan sasaran seluruh wilayah Kabupaten Kudus. Dengan demikian wilayah Kudus zero knalpot brong.